Parkir liar masih menjadi salah satu masalah paling kasat mata di jalan-jalan Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berulang kali turun langsung ke lapangan pada akhir pekan dan menemukan kendaraan terparkir sembarangan hampir di setiap sudut kota, mulai dari trotoar, badan jalan, hingga kawasan yang jelas dipasangi rambu larangan parkir.
Pada Senin, 13 April 2026, saat memimpin apel pagi di Plaza Balai Kota Bandung, Farhan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas praktik parkir liar tanpa kompromi. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan membuat pelanggaran seolah menjadi hal biasa.
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Tak Akan Bertahan
Jauh sebelum instruksi tegas itu, pada awal Januari 2026, Farhan sebenarnya sudah mengingatkan jajarannya bahwa penindakan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan parkir liar di Bandung. “Penindakan itu perlu, tetapi kalau tidak disertai solusi, besok-besok kejadian yang sama akan terulang lagi,” ujar Farhan, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Farhan menegaskan bahwa warga berhak mendapat jawaban jelas ketika bertanya harus parkir di mana, dan menyebut hal itu sebagai tanggung jawab pemerintah kota. Sebagai solusi jangka menengah, Pemkot Bandung tengah menjajaki lahan strategis untuk fasilitas parkir melalui kerja sama dengan investor, serta merancang skema park and ride di titik-titik gerbang kota seperti kawasan Pasteur dan koridor tengah kota.
Operasi di Lapangan Terus Berjalan
Instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan sejumlah operasi gabungan. Dalam tiga hari operasi pada awal April 2026, Dishub Kota Bandung berhasil mengangkut 24 unit sepeda motor yang terparkir sembarangan dari berbagai titik di kota.
Pada 9 Mei 2026, Dishub bersama kepolisian menggelar Operasi Gabungan Sistem Derek Kota Bandung (Simdek) yang menyasar delapan ruas jalan rawan macet, yaitu Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman, Jalan Gardujati, Jalan Paskal, Jalan Pasteur–Djunjunan, Jalan Wastukancana, Jalan Purnawarman dekat BEC, dan Jalan Otista. Dalam operasi itu, sembilan sepeda motor diderek, 14 kendaraan ditilang manual, dan 25 kendaraan lainnya ditindak melalui tilang elektronik (ETLE mobile).
Operasi serupa berlanjut hingga Agustus 2026. Pada 11 Agustus 2026, Dishub bersama Polrestabes Bandung menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Masjid Istiqomah, Jalan Citarum, termasuk kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan, di luar marka parkir, dan di area bundaran.
Persoalan yang Berulang
Meski operasi penertiban terus digelar hampir tiap bulan, keluhan warga soal parkir liar belum sepenuhnya reda. Pemkot Bandung menyebut penambahan lahan parkir resmi dan perluasan skema park and ride sebagai kunci agar penertiban di lapangan tidak sekadar bersifat sementara, melainkan diikuti alternatif tempat parkir yang jelas bagi pengendara.



