Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun skema pembiayaan baru untuk menampung ribuan guru honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) setelah masa penugasan mereka di sekolah negeri resmi berakhir pada 31 Desember 2026. Batas waktu itu ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, yang berlaku bagi seluruh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Berdasarkan data Dapodik, tercatat 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri hingga batas akhir tahun ini. Mereka menghadapi ketidakpastian status karena surat edaran tersebut membatasi keberadaan guru honorer hanya di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, tanpa kepastian otomatis soal jenjang karier selanjutnya.
Beban Anggaran Jadi Pertimbangan Utama
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pihaknya tidak bisa serta-merta mengangkat seluruh guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena akan membebani belanja pegawai daerah secara signifikan. “Kalau semuanya jadi PPPK, belanja pegawai bisa membengkak sampai 50 persen. Itu tidak bisa diterima, kami ingin menjaganya di bawah 30 persen,” ujar Farhan, seperti dikutip dari pemberitaan JPNN.
Batas belanja pegawai di bawah 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku secara nasional, yang membatasi porsi belanja pegawai agar anggaran daerah tetap punya ruang untuk belanja infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Skema untuk 2027-2029 Masih Digodok
Untuk mengantisipasi berakhirnya masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri, Pemkot Bandung menyatakan akan merancang skema pembiayaan baru yang berlaku untuk periode 2027 hingga 2029. Skema ini ditargetkan tidak hanya mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru honorer, tetapi juga memperbaiki pola pembiayaan bagi seluruh kategori tenaga kependidikan, mulai dari ASN, PPPK, hingga guru honorer yang belum berstatus pegawai pemerintah.
Hingga saat ini, Pemkot Bandung belum mengumumkan rincian teknis skema pembiayaan baru tersebut, termasuk mekanisme seleksi, jumlah kuota, maupun sumber anggaran tambahan yang akan digunakan. [PERLU VERIFIKASI: rincian teknis skema pembiayaan guru honorer Kota Bandung 2027-2029 belum dipublikasikan secara resmi oleh Pemkot Bandung hingga berita ini diturunkan].
Kondisi ini turut menjadi perhatian nasional, mengingat kebijakan serupa berlaku merata di seluruh Indonesia sesuai arahan Kemendikdasmen di bawah Menteri Abdul Mu’ti. Pemerintah pusat menyatakan skema penataan guru non-ASN ke depan akan mengarahkan mereka menuju status ASN, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, meski proses dan kepastian waktunya masih menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Kota Bandung.



