Langsung ke konten
Selasa, 25 Agustus 2026
Terbaru
Kebijakan

SPMB Bandung 2026: Jarak Domisili ke Sekolah Kini Diukur dari Tiang Bendera

SPMB Bandung 2026: Jarak Domisili ke Sekolah Kini Diukur dari Tiang Bendera

Dinas Pendidikan Kota Bandung menerapkan aturan teknis baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur domisili, yakni jarak antara rumah calon murid dan sekolah dihitung dari titik koordinat tiang bendera sekolah, bukan lagi dari gerbang atau bangunan sekolah. Aturan ini diumumkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gufron, pada 3-4 Mei 2026, menjelang pelaksanaan pendaftaran jalur domisili yang berlangsung 22-26 Juni 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

Radius Berbeda untuk SD dan SMP

“Zonasi masih. Kalau SD, jaraknya 1 kilo radiusnya, SMP 3 kilometer. Kita di Bandung hitungan titiknya di tengah tiang bendera. Itu titik koordinatnya,” kata Asep Gufron. Dengan kata lain, radius maksimal untuk jenjang SD ditetapkan 1.000 meter dan untuk SMP 3.000 meter, diukur lurus dari titik tengah tiang bendera sekolah tujuan ke titik koordinat alamat domisili calon murid pada kartu keluarga.

Istilah “zonasi” pada SPMB tahun-tahun sebelumnya kini resmi berganti nama menjadi jalur “domisili” mengikuti kebijakan nasional. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung periode sebelumnya, Dani Nurahman, pernah menjelaskan bahwa meski nama sekolah tujuan berbeda dari nama wilayah domisili pendaftar, pendaftaran tetap dapat diterima sepanjang jaraknya masih berada dalam radius yang ditentukan.

Empat Jalur, Satu Tahap

SPMB Kota Bandung 2026 menyediakan empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang berjenjang, pelaksanaan SPMB 2026 dilakukan dalam satu tahap, di mana proses pendataan, pendaftaran, pengumuman hasil, hingga daftar ulang untuk seluruh jalur berlangsung secara bersamaan. Calon murid pun hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran, tanpa opsi mendaftar jalur lain apabila gagal di jalur pertama.

Pengumuman hasil seleksi jalur domisili dan mutasi dijadwalkan pada 3 Juli 2026, dan kegiatan belajar-mengajar tahun ajaran baru dimulai serentak pada 13 Juli 2026.

Sekolah Diminta Batasi Jumlah Shift

Selain perubahan cara pengukuran jarak, Disdik Kota Bandung juga mewajibkan sekolah membatasi kegiatan belajar maksimal dua shift per hari. Ketentuan ini berdampak pada sejumlah sekolah yang sebelumnya menjalankan tiga shift akibat keterbatasan ruang kelas, sehingga sekolah-sekolah tersebut perlu memperluas fasilitas ruang kelas untuk menampung siswa dalam sistem dua shift.

Aturan pengukuran jarak berbasis titik tiang bendera ini menjadi acuan teknis yang berlaku khusus di Kota Bandung, sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang berlaku secara nasional.