Langsung ke konten
Selasa, 25 Agustus 2026
Terbaru
Tata Ruang

Tujuh Tahun Rumah Deret Tamansari: Warga Masih Menanti Ruang Usaha yang Dijanjikan

Tujuh Tahun Rumah Deret Tamansari: Warga Masih Menanti Ruang Usaha yang Dijanjikan

Tujuh tahun setelah proyek Rumah Deret Tamansari mulai disosialisasikan kepada warga terdampak pada 2017, sebagian penghuni yang telah menempati unit hunian masih menagih janji ruang usaha dan hunian layak yang dijanjikan pemerintah kota sejak awal proyek peremajaan kawasan ini digagas pada 2007. Bangunan tujuh lantai yang menampung 198 keluarga terdampak relokasi itu kini dihuni, namun sejumlah fasilitas dan janji ekonomi belum sepenuhnya terealisasi.

Proyek Rumah Deret Tamansari, yang berada di kawasan padat Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, awalnya dirancang sebagai solusi peremajaan permukiman kumuh di era Wali Kota Ridwan Kamil. Rencana pembangunan yang semula dijanjikan rampung dalam waktu enam bulan itu justru molor hingga bertahun-tahun. Puncak konflik terjadi pada 12 Desember 2019, ketika penggusuran paksa di RW 11 memicu bentrokan dan meninggalkan trauma mendalam bagi warga setempat.

Unit Sempit, Ruang Usaha Tak Kunjung Ada

Sebagian warga, seperti pasangan Yanti dan Wawan yang memiliki dua anak, baru menempati unit hunian pada 2025. Tipe unit yang mereka tempati berukuran 2,5 x 7,5 meter atau sekitar 18,75 meter persegi, sementara tipe lain di bangunan yang sama berkisar 33-39 meter persegi. Menurut penuturan warga, ruang usaha di lantai bawah yang dijanjikan sejak awal program hingga kini belum terwujud. “Katanya dikasih ruang usaha di bawah, tapi sampai sekarang nggak ada,” ujar salah satu warga, sebagaimana dikutip AyoBandung.id.

Warga juga mengeluhkan minimnya privasi antarunit serta sirkulasi udara dan pencahayaan yang buruk di lantai-lantai bawah, yang menurut sejumlah penghuni berkontribusi terhadap meningkatnya keluhan gangguan pernapasan. “Kalau sekarang tuh kayak nggak punya privasi, kedengaran semua,” kata warga lain. Sejumlah penghuni pun berinisiatif melakukan perbaikan dan pengecatan mandiri terhadap unit yang mereka tempati karena kondisi bangunan belum sepenuhnya siap huni saat awal serah terima.

Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi

Persoalan lain yang turut disorot adalah hilangnya ruang bagi warga untuk kembali menjalankan usaha rumahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan mereka sebelum relokasi, karena desain hunian vertikal tujuh lantai ini tidak sepenuhnya mengakomodasi fungsi campuran hunian dan usaha seperti pada permukiman sebelumnya. Ombudsman Jawa Barat bahkan telah menyebut proyek Rumah Deret Tamansari sebagai kasus yang mengandung unsur maladministrasi dalam pelaksanaannya.

Kasus Tamansari mencerminkan tantangan tata ruang Kota Bandung dalam menjalankan program peremajaan kawasan kumuh: bagaimana memastikan pembangunan vertikal untuk mengatasi kepadatan penduduk tidak justru menghilangkan ruang hidup dan sumber penghidupan warga yang sebelumnya bergantung pada permukiman horizontal dengan akses usaha di depan rumah. Hingga kini, Pemkot Bandung belum mengumumkan rencana konkret untuk memenuhi janji ruang usaha yang masih dinantikan warga penghuni Rumah Deret Tamansari.