Sedikitnya 98 mata air di Kawasan Bandung Utara (KBU) mengalami penyusutan debit akibat masifnya alih fungsi lahan resapan air di kawasan tersebut, berdasarkan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dirilis 28 April 2026. Peneliti ahli utama Pusat Riset Sumber Daya Geologi BRIN, Ananta Purwoarminta, mengungkapkan bahwa infiltrasi air di kawasan dengan ketinggian 1.200-1.700 meter di atas permukaan laut itu terus menurun, termasuk pada mata air yang telah dimanfaatkan warga sejak 1921 seperti Mata Air Ciwangun dan Cibadak.
Lahan Rusak Meluas
Kerusakan lahan di KBU dilaporkan telah mencapai sekitar 70 persen atau sekitar 28.000 hektare dari total kawasan seluas sekitar 40.000 hektare. Alih fungsi lahan ini sebagian besar mengubah kawasan lindung dan resapan air menjadi permukiman, hotel, apartemen, dan destinasi wisata yang dinilai tidak ramah lingkungan. Hilangnya area resapan alami tersebut mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan, yang berdampak langsung pada ketersediaan air tanah di Cekungan Bandung.
Ananta menyarankan agar riset kebumian, termasuk teknologi isotop lingkungan dan hidrogeokimia, diintegrasikan dengan kebijakan tata ruang, serta mendorong pembangunan infrastruktur resapan buatan seperti sumur resapan, biopori, dan parit infiltrasi untuk mengembalikan sebagian fungsi resapan yang hilang.
Kementerian Kehutanan Gandeng Pemprov Jabar
Merespons kondisi tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya berencana melibatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam upaya penertiban alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara. “Rencananya juga akan melibatkan Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi). Karena pemerintah daerah merupakan elemen penting dalam upaya penegakan hukum,” kata Dwi dalam keterangannya pada 29 April 2026.
Dwi menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum yang diutamakan adalah restorative justice, dengan sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium apabila ditemukan pelanggaran. Kementerian Kehutanan sebelumnya telah melakukan operasi penegakan hukum serupa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat.
Ancaman Krisis Air dan Bencana Hidrometeorologi
Penyusutan debit mata air di KBU dikhawatirkan dapat memicu krisis air bersih bagi warga Bandung Raya yang sebagian bergantung pada sumber air dari kawasan tersebut, sekaligus meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di wilayah hilir. Kawasan Bandung Utara selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama bagi Cekungan Bandung, yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
[PERLU VERIFIKASI: rencana konkret dan jadwal tindak lanjut kolaborasi Kementerian Kehutanan dengan Pemprov Jawa Barat di lapangan pasca pernyataan April 2026 ini belum ditemukan dalam sumber terbuka.]



