Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cihanja di RT 02 RW 10, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, pada Selasa, 18 Agustus 2026. RTH seluas sekitar 7.000 meter persegi ini sekaligus berfungsi sebagai kawasan konservasi mata air, dan dikembangkan mengikuti konsep Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) yang mengukur kualitas ruang hijau tidak hanya dari luasnya, tetapi juga dari tutupan vegetasi, kualitas udara, dan keberlanjutan sumber air.
Kolaborasi Lintas Dinas dan Warga
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Bandung, Rizki Kusrulyadi, menyebut RTH Cihanja sebagai hasil kolaborasi lintas dinas dan wilayah, mengingat kawasan ini perlu penghijauan sekaligus penjagaan sumber mata air. Pengelolaan RTH Cihanja selanjutnya diserahkan kepada lembaga warga setempat, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna, agar keberlanjutannya terjaga dalam jangka panjang.
Capaian RTH Kota Masih Jauh dari Target 30 Persen
Peresmian RTH Cihanja hadir di tengah sorotan atas lambatnya capaian ruang terbuka hijau Kota Bandung secara keseluruhan. Wali Kota Farhan sendiri, dalam keterangan akhir Desember 2025, mengakui proporsi RTH kota baru mencapai sekitar 17 persen dari total luas wilayah 16.729 hektare, naik dari sekitar 12 persen pada 2019. “Enggak janji, tapi kita masuk ke sana. Berat sih, RTH di Bandung, kan kita mesti menyediakan lahan untuk koperasi, kita menyediakan lahan untuk sekolah rakyat,” ujar Farhan, seraya menyebut potensi capaian bisa mencapai 22-24 persen jika proses pendataan dan alih fungsi lahan berjalan optimal.
Angka itu masih jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Anggaran Pembebasan Lahan RTH Dipertanyakan
Sorotan lain datang dari pengamat kebijakan publik Achmad Muhtar, yang pada pertengahan Agustus 2026 mengkritik ketiadaan anggaran khusus untuk pembebasan lahan RTH dalam APBD murni maupun APBD Perubahan Kota Bandung tahun 2026. “Programnya banyak, tapi tidak ada yang benar-benar menjadi prioritas utama,” kata Muhtar, menyoroti inkonsistensi antara target lingkungan yang dicanangkan dan dukungan anggaran yang disediakan. Rencana pengadaan lahan RTH disebut baru akan dibahas kembali dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Pemkot Bandung menyebut saat ini fokus penataan ruang hijau diarahkan pada peningkatan kualitas RTH yang sudah ada, termasuk penguatan Indeks Hijau Biru, di samping penyelesaian persoalan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ketimbang perluasan lahan baru secara masif.



