Sebanyak 35 pohon di empat titik Kota Bandung ditebang secara ilegal dalam beberapa pekan terakhir, memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang menyatakan akan memproses hukum pelakunya. Temuan penebangan liar ini muncul bersamaan dengan fakta bahwa Pemkot Bandung tidak mengalokasikan anggaran pembelian lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik dalam APBD murni maupun APBD Perubahan tahun 2026.
Empat lokasi yang terdampak penebangan pohon ilegal adalah kawasan Cijerah, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Jalan Sawunggaling, dan Jalan Ir. H. Juanda (Dago). Insiden paling signifikan terjadi di Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan lapangan padel Six Nine, dengan sekitar 10 pohon jenis tanjung dan mahoni setinggi 5-10 meter ditebang sejak 29 Juni 2026. Status kasus ini kemudian dinaikkan dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran serius per 3 Agustus 2026.
Wali Kota: “Ini Akan Kita Pidanakan”
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Farhan menyatakan kekesalannya secara terbuka. “Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu,” kata Farhan, sebagaimana dikutip AyoBandung.id.
Penyidikan kasus penebangan pohon ilegal ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Pemkot Bandung berencana melakukan penanaman kembali di lokasi-lokasi yang pohonnya ditebang dengan menggunakan peralatan modern dalam waktu sepekan ke depan.
Anggaran Pembelian Lahan RTH Kosong
Di sisi lain, ditemukan bahwa Pemkot Bandung tidak mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan RTH baik dalam APBD murni maupun APBD Perubahan tahun 2026. Ketiadaan alokasi ini mengindikasikan adanya mata rantai perencanaan yang terputus antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga pelaksanaan anggaran riil di lapangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayahnya, terdiri atas 20 persen RTH publik yang dikelola pemerintah kota dan 10 persen RTH privat yang disediakan sektor nonpemerintah. Ketentuan itu mencakup taman, hutan kota, koridor hijau, dan pekarangan permukiman.
Kombinasi antara maraknya penebangan pohon ilegal di ruang publik dan absennya anggaran pembelian lahan RTH baru ini menambah tantangan Kota Bandung dalam mengejar target ruang hijau yang ditetapkan undang-undang, di tengah tekanan alih fungsi lahan dan pembangunan yang terus berlangsung di berbagai penjuru kota.



