Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan yang berpijak pada Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 ini memberikan potongan pokok tunggakan bertingkat sekaligus penghapusan denda administratif bagi warga yang menunggak pajak bumi dan bangunan.
Dua Skema, Satu Tujuan
Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian (PAD II) Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya terdiri atas dua program yang berjalan berurutan. Program pertama adalah diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, yang berlaku sampai 30 Juni 2026 dan hanya berlaku untuk tagihan tahun berjalan, bukan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program kedua, yang kini masih berjalan hingga akhir tahun, adalah pembebasan sanksi administratif alias penghapusan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Sejak 1 Juli 2026, pembebasan tunggakan ini diperinci menjadi skema bertingkat berdasarkan tahun tunggakan: potongan pokok pajak 100 persen untuk tunggakan hingga tahun 2012, 50 persen untuk tunggakan tahun 2013-2020, dan 25 persen untuk tunggakan tahun 2021-2025. Seluruh denda administratif dihapuskan tanpa syarat tambahan. “Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” kata Andri.
Warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus ke kantor Bapenda. Setelah wajib pajak membayar PBB tahun 2026 dan melunasi tunggakan melalui bank yang ditunjuk, sistem akan otomatis menghitung besaran potongan sesuai tahun tunggakan yang dimiliki.
Menyasar Tunggakan Rp1,2 Triliun
Kebijakan ini lahir di tengah akumulasi tunggakan PBB Kota Bandung yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Pemkot menargetkan penerimaan PBB tahun 2026 sebesar Rp700 miliar, naik sekitar Rp100 miliar dibanding tahun sebelumnya, tanpa menaikkan tarif pajak maupun nilai jual objek pajak.
Dalam sebulan pertama sejak program tunggakan berjalan, tercatat 2.422 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas ini. Realisasi penerimaan PBB Kota Bandung hingga 31 Juli 2026 tercatat mencapai Rp307.657.224.973, meningkat dari Rp294,6 miliar pada akhir Juni 2026. Bapenda juga membuka layanan jemput bola untuk mempermudah warga mengurus pembayaran, salah satunya melalui kegiatan pelayanan publik di Lapangan Gasmin, Antapani, pada 26 Juli 2026.
Berlaku hingga Akhir Tahun
Program penghapusan denda dan potongan pokok tunggakan ini akan terus berjalan hingga 31 Desember 2026. Warga yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat memeriksa status tunggakan dan melakukan pembayaran melalui kanal resmi Bapenda Kota Bandung maupun bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota.



